Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UABUN menyusun Laporan Keuangan BUN menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (2) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga. (4) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (5) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Konsolidasian Laporan Keuangan pada SABUN. (6) Konsolidasian Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan cara menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban serta melakukan eliminasi terhadap akun timbal balik (reciprocal accounts). (7) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap semester I dan tahunan, terdiri atas: a. LAK; b. LO; c. LPE; d. Neraca; e. LRA; f. LP SAL, dan g. CaLK. (8) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. Perkiraan dalam LAK, LO, LPE, Neraca, LRA, dan LP SAL secara detail; b. Informasi kebijakan teknis dan kebijakan pengelolaan keuangan BUN; c. Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan d. Catatan penting lainnya dari masing-masing UAPBUN dan UAKPBUN TK serta hal penting lainnya.
Koreksi Anda