Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) UABUN merupakan entitas pelaporan yang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan BUN.
(2) UABUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Koreksi Anda
