Koreksi Pasal 30A
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
SA-IP dapat menghasilkan laporan manajerial di bidang investasi pemerintah.
12. Huruf F dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012 diubah sehingga Huruf F dalam Bab II berbunyi sebagai berikut:
F.
Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Investasi Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Berdasarkan Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) Pasal 7 ayat (2) huruf h, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi. Selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat (1) UU 1/2004 Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Sedangkan pada Pasal 41 ayat (2) UU 1/2004 Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham, surat utang dan investasi langsung.
Entitas Pelaporan untuk pelaksanaan investasi pemerintah adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dengan Kode Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (999.03). Dengan demikian DJKN bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN). DJKN akan mengkonsolidasikan seluruh transaksi pendapatan, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dari setiap UAKPA BUN Investasi. Sedangkan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi BUN adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan menggabungkan seluruh laporan keuangan UAP BUN yang ada pada Kementerian Keuangan.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas akuntansi pada Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah terdiri dari Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Investasi dan Unit Akuntansi Investasi Pemerintah.
Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelaksanaan investasi pemerintah antara lain:
a. Kementerian BUMN;
b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
