Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (2) Reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. (3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat (2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. (5) Pelaksanaan reviu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar reviu atas laporan keuangan. 11. Diantara BAB V dan BAB VI ditambahkan satu BAB, yakni BAB VA sehingga BAB VA berbunyi sebagai berikut: BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda