Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23A ayat (3) disampaikan secara berjenjang kepada unit akuntansi dan unit pelaporan di atasnya, laporan keuangan tersebut direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Keuangan UAKPA di lingkungan Kementerian Keuangan dan laporan keuangan UA-IP direviu oleh APIP pada Kementerian Keuangan. b. Laporan Keuangan UAKPA di likungan kementerian negara/lembaga direviu oleh APIP pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. (2) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar reviu atas laporan keuangan. 10. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah satu ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda