Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai UAPBUN membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(1a) Pejabat yang membawahi UAKPA-BUN membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(1b) Pejabat yang membawahi UA-IP membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2a) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) memuat pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
9. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 28A, sehingga Pasal 28A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
