Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan laporan keuangan UA-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2). (2) Berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UAPBUN menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPBUN. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. LRA; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (4) UAPBUN melakukan rekonsiliasi setiap semester atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPBUN beserta arsip data komputer kepada UABUN setiap semester dan tahunan. 7. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda