Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23A

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UA-IP menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Neraca; dan b. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPBUN disertai dengan pernyataan tanggung jawab (Statement of Responsibility). 6. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda