Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPBUN disertai dengan pernyataan tanggung jawab (Statement of Responsibility). 5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 23A, sehingga Pasal 23A berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id