Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dibentuk unit akuntansi yang terdiri dari: a. UAPBUN; b. UAKPA-BUN; dan c. UA-IP. (2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai UAPBUN. (3) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran; d. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal; e. Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir; g. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan h. Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA-BUN oleh UAPBUN. (4) Pejabat yang membawahi UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan anggaran Investasi pada unitnya; dan b. pelaporan kepada UAPBUN. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Untuk melaksanakan pelaporan kepada UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, UAKPA-BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran Investasi. (6) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. (7) UA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (8) Pejabat yang membawahi UA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertanggung jawab atas: a. pencatatan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/ Lembaga Keuangan Internasional; b. pencatatan rekapitulasi nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain Kuasa Pengguna Anggaran; dan c. pelaporan kepada UAPBUN. 4. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda