Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dibentuk unit akuntansi yang terdiri dari:
a. UAPBUN;
b. UAKPA-BUN; dan
c. UA-IP.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai UAPBUN.
(3) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal;
e. Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
g. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
h. Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA-BUN oleh UAPBUN.
(4) Pejabat yang membawahi UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan anggaran Investasi pada unitnya; dan
b. pelaporan kepada UAPBUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Untuk melaksanakan pelaporan kepada UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, UAKPA-BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran Investasi.
(6) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
(7) UA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(8) Pejabat yang membawahi UA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) bertanggung jawab atas:
a. pencatatan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/ Lembaga Keuangan Internasional;
b. pencatatan rekapitulasi nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain Kuasa Pengguna Anggaran; dan
c. pelaporan kepada UAPBUN.
4. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
