Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA-IP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). (2) SA-IP menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) SA-IP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id