Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 disisipkan satu angka di antara angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id