Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke Lembaga Keuangan Bank paling tinggi sebesar 3,01% (tiga koma nol satu persen) per tahun; dan
b. tingkat suku bunga/imbal hasil dari Lembaga Keuangan Bank ke Pengembang Perumahan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga/imbal hasil pada huruf a ditambah paling tinggi 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.
Koreksi Anda
