Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke www.djpp.kemenkumham.go.id lembaga keuangan bank paling tinggi sebesar 4,40% (empat koma empat puluh persen) per tahun; dan b. tingkat suku bunga/imbal hasil dari lembaga keuangan bank ke pengembang perumahan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga/imbal hasil pada huruf a ditambah paling tinggi 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id