Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur sebagai berikut: a. tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke lembaga keuangan bank paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun; dan b. tingkat suku bunga/imbal hasil dari lembaga keuangan bank ke MBM atau MBR paling tinggi sebesar tingkat suku bunga pada huruf a ditambah paling tinggi 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id