Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tarif KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa suku bunga/imbal hasil dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan pola pembiayaan bersama dengan lembaga keuangan bank atas Fasilitas KPR Sejahtera yang disalurkan melalui lembaga keuangan bank sebagai pelaksana FLPP (Executing).
(2) Lembaga keuangan bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya menerapkan pola konvensional atau prinsip syariah.
Koreksi Anda
