Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp19.125.683.866,00 (sembilan belas miliar seratus dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp15.415.370.257,00 (lima belas miliar empat ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah); dan
b. Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang dibagikan sebagai Insentif kepada kabupaten dan kota sebesar Rp3.710.313.609,00 (tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan rupiah).
(2) Rincian alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
