Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp312.345.821.710,00 (tiga ratus dua belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp8.075.785.279,00 (delapan miliar tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah); dan b. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp304.270.036.431,00 (tiga ratus empat miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda