Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 meliputi:
a. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011;
b. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012;
Tahun, No.1852 3
c. Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012;
d. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Aggaran 2012; dan
e. Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Aggaran 2012.
Koreksi Anda
