Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 meliputi: a. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011; b. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012; Tahun, No.1852 3 c. Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012; d. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Aggaran 2012; dan e. Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Aggaran 2012.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id