Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 215-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan atas perhitungan realisasi penyaluran dan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012 yang telah teridentifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id daerah penghasilnya melalui mekanisme rekonsiliasi perhitungan data Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil secara triwulanan. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2012 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan perkiraan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan November dan bulan Desember Tahun Anggaran 2012 untuk selanjutnya ditempatkan dalam rekening cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2012. (3) Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda