Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
PERMEN Nomor 215-pmk-05-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
(1) SATD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(2) SATD memproses transaksi keuangan yang terkait dengan transfer ke daerah dan dana desa.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada UABUN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SATD diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
12. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) SATK dilaksanakan oleh unit eselon I pada Kementerian Keuangan selaku UAPBUN TK, antara lain:
a. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku UAPBUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional;
b. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) selaku UAPBUN TK Pengelola PNBP yang dikelola DJA;
c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku UAPBUN TK Pengelola Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN;
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN TK atas:
1. Pengelola Pembayaran Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama, Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja, Belanja/Beban Jaminan Kematian, Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua, Belanja/Beban Pajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank INDONESIA, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
2. Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara;
dan
3. Pengelola Utang Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai.
4. Pengelola Suspen Penerimaan.
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) selaku UAPBUN TK atas:
1. Pengelola
Pembayaran
Dukungan Kelayakan; dan
2. Pengelola Pengeluaran Fasilitas Penyiapan Proyek
f. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku UAPBUN TK atas Pengelola Utang Perhitungan Fihak Ketiga Pajak Rokok.
(2) SATK memproses transaksi keuangan dan/atau barang pada UAPBUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemrosesan transaksi dan/atau pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Setiap UAPBUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) Setiap UAPBUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAKPBUN TK.
(6) UAKPBUN TK menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPBUN TK yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(7) UAKPBUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada UABUN.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai SATK diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
13. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) SAPBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN PBL.
(2) SAPBL memproses pelaporan keuangan dari unit- unit badan lainnya dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(3) UAPBUN PBL menyusun Laporan Keuangan berupa:
a. Neraca;
b. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
c. CaLK, disertai Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya.
(4) UAPBUN PBL menyampaikan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UABUN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
14. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap kementerian negara/lembaga menyelenggarakan SAI.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat kementerian negara/lembaga termasuk Satker BLU dan SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan/Dana Urusan Bersama.
(3) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
b. Akuntansi dan Pelaporan BMN.
(4) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lainnya.
(5) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan laporan barang kementerian negara/lembaga.
15. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama dari Pemerintah Pusat merupakan UAKPA Urusan Bersama.
(2) Penanggung Jawab UAKPA Urusan Bersama adalah Kepala SKPD.
(3) UAKPA Urusan Bersama memproses transaksi keuangan dan barang dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Urusan Bersama.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKPA Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(5) UAKPA Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada KPPN setiap bulan.
(6) UAKPA Urusan bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada UAPPA-W Urusan Bersama dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Urusan Bersama setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(7) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan CaLK.
(8) UAKPA Urusan Bersama yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
16. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA-W menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA di wilayah kerjanya menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(3) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(4) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(5) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan CaLK.
(6) Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.
17. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi.
(2) Penanggung Jawab UAPPA-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi.
(3) UAPPA-W Dekonsentrasi menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi..
(4) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(6) UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(7) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disertai dengan CaLK.
(8) Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi.
18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan di
tingkat wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk UAPPA-W Tugas Pembantuan pada setiap dinas pemerintah daerah.
(2) Penanggung Jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah.
(3) UAPPA-W Tugas Pembantuan menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi..
(4) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(5) UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(6) UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(7) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disertai dengan CaLK.
(8) Dalam hal UAPPA-W Tugas Pembantuan tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Tugas Pembantuan.
19. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Urusan Bersama di tingkat wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk UAPPA-W Urusan Bersama pada setiap dinas pemerintah daerah.
(2) Penanggung Jawab UAPPA-W Urusan Bersama adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah/ Pejabat yang ditunjuk.
(3) UAPPA-W Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Urusan Bersama berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Urusan Bersama di wilayah kerjanya menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(5) UAPPA-W Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(6) UAPPA-W Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Urusan Bersama setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(7) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disertai dengan CaLK.
(8) Dalam hal UAPPA-W Urusan Bersama tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Urusan Bersama.
20. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi, Laporan Keuangan UAPPA-W Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan UAPPA-W Urusan Bersama, dan Laporan Keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(4) UAPPA-E1 menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta ADK kepada UAPA setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(5) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan CaLK.
21. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPA menyusun Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(3) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan, semester I, dan tahunan.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan CaLK.
22. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) UAKPB Urusan Bersama melaksanakan proses akuntansi atas Dokumen Sumber terkait transaksi BMN dalam rangka penyusunan LBKP Urusan Bersama dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Urusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (3).
(2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKPA Urusan Bersama.
(3) UAKPB Urusan Bersama menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-W Urusan Bersama, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Urusan Bersama, dan KPKNL setiap semesteran dan tahunan.
(4) Dalam hal UAKPB Urusan Bersama tidak menyampaikan LBKP kepada KPKNL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPKNL dapat mengusulkan kepada KPPN mitra kerja untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPB Urusan Bersama terkait.
23. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (LBPP-W) berdasarkan LBKP di wilayah kerjanya.
(2) LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA- W.
(3) UAPPB-W menyampaikan LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
(4) Dalam hal UAPPB-W tidak menyampaikan LBPP-W kepada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPB-W.
24. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan BMN Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, gubernur dapat membentuk UAPPB-W
Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi.
(2) Penanggung Jawab UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi.
(3) UAPPB-W Dekonsentrasi menyusun LBPP-W Dekonsentrasi berdasarkan LBKP Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
(4) LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA- W Dekonsentrasi.
(5) UAPPB-W Dekonsentrasi menyampaikan LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
(6) Dalam hal UAPPB-W Dekonsentrasi tidak menyampaikan LBPP-W kepada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPB-W Dekonsentrasi.
25. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan BMN Dana Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, Kepada Daerah dapat membentuk UAPPB- W Tugas Pembantuan pada setiap dinas pemerintah daerah.
(2) Penanggung Jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah.
(3) UAPPB-W Tugas Pembantuan menyusun LBPP-W Tugas Pembantuan berdasarkan LBKP Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
(4) LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA- W Tugas Pembantuan.
(5) UAPPB-W Tugas Pembantuan menyampaikan LBPP- W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
(6) Dalam hal UAPPB-W Tugas Pembantuan tidak menyampaikan LBPP-W kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPB-W Tugas Pembantuan.
26. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan BMN Dana Urusan Bersama di tingkat wilayah, Kepada Daerah dapat membentuk UAPPB- W Urusan Bersama pada setiap dinas pemerintah daerah.
(2) Penanggung Jawab UAPPB-W Urusan Bersama adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah.
(3) UAPPB-W Urusan Bersama menyusun LBPP-W Urusan Bersama berdasarkan LBKP Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
(4) LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA- W Urusan Bersama.
(5) UAPPB-W Urusan Bersama menyampaikan LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
(6) Dalam hal UAPPB-W Urusan Bersama tidak menyampaikan LBPP-W kepada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPB-W Urusan Bersama.
27. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (LBPP-E1) berdasarkan LBPP-W yang disampaikan oleh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-W Tugas Pembantuan, dan UAPPB-W Urusan Bersama, serta LBKP yang disampaikan oleh UAKPB yang langsung berada di bawah UAPPB-E1.
(2) LBPP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA- E1.
(3) UAPPB-E1 menyampaikan LBPP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPB setiap semesteran dan tahunan.
28. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP) berdasarkan LBPP-E1.
(2) LBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPA.
(3) UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
29. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal antar tingkat unit akuntansi BMN telah menyelenggarakan single database, penyampaian Laporan BMN tidak perlu disertai ADK.
30. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU wajib menyusun Laporan Keuangan.
(2) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UAKPA/UAKPB dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. LRA
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. LAK;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. CaLK.
(4) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Dalam rangka membantu penyusunan laporan keuangan konsolidasian kementerian negara/lembaga, BLU memberikan informasi transaksi eliminasi dan konsolidasi, serta komponen laporan keuangan yang dapat digabungkan ke dalam laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 yang secara organisatoris membawahi BLU.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
31. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: