Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari:
a. Jurnal Detail anggaran;
b. Jurnal Detail komitmen;
c. Jurnal Detail saldo awal;
d. Jurnal Detail realisasi;
e. Jurnal Detail penyesuaian;
f. Jurnal Detail pengembalian; dan
g. Jurnal Detail penutup.
(2) Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri dari:
a. Jurnal Detail realisasi;
b. Jurnal Detail pengembalian; dan
c. Jurnal Detail penutup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurnal Detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
