Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. Jurnal Detail anggaran; b. Jurnal Detail komitmen; c. Jurnal Detail saldo awal; d. Jurnal Detail realisasi; e. Jurnal Detail penyesuaian; f. Jurnal Detail pengembalian; dan g. Jurnal Detail penutup. (2) Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri dari: a. Jurnal Detail realisasi; b. Jurnal Detail pengembalian; dan c. Jurnal Detail penutup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurnal Detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda