Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menggunakan Jurnal Akuntansi.
(2) Jurnal Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jurnal Standar dan Jurnal Detail.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
