Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menyelenggarakan Akuntansi atas transaksi keuangan pada Pemerintah Pusat.
(2) Penyelenggaran Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SAPP.
Koreksi Anda
