Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha.
Koreksi Anda