Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Alokasi anggaran Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan APBN Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya.
Koreksi Anda
