Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Tata cara penyaluran kurang bayar dan penghitungan lebih bayar DBH SDA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
