Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp411.373.882,00 (empat ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah); b. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp26.308.324.668,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah); c alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp19.239.273.233,00 (sembilan belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1) Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp11.516.957.605,00 (sebelas miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah); dan 2) Royalti (royalty) sebesar Rp7.722.315.628,00 (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah). d. alokasi lebih bayar DBH SDA Kehutanan sebesar Rp14.461.484.266,00 (empat belas miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1) Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp2.495.180.902,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua rupiah); dan 2) Dana Reboisasi sebesar Rp11.966.303.364,00 (sebelas miliar sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). e. alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi berupa Iuran Tetap sebesar Rp1.732.551.362,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). 2) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Kehutanan untuk masing- masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rincian alokasi lebih bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id