Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Alokasi kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp2.114.480.497.000,00 (dua triliun seratus empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
b. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp1.879.741.533.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
c. alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp757.591.322.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp49.627.026.000,00 (empat puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tujuh juta dua puluh enam ribu rupiah); dan
2) Royalti (royalty) sebesar Rp707.964.296.000,00 (tujuh ratus tujuh miliar sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
d. sisa lebih pagu kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang belum disalurkan sebesar Rp31.533.611.818,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Iuran Tetap (land-rent) sebesar Rp483.364,00 (empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
dan 2) Royalti (royalty) sebesar Rp31.533.128.454,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah ).
(2) Rincian alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
