Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DEFINNITIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160.1/PMK.07/2008 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009.
(2) Alokasi definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 secara keseluruhan adalah sebesar Rp1.192.979.709.998,00 (satu triliun seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
(3) Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
