Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DEFINNITIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah.
(2) Alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
Koreksi Anda
