Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DEFINNITIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah. (2) Alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id