Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis berdasarkan usulan pemutakhiran dan penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal hasil analisa sebagaimana tersebut pada ayat (1) disetujui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran BAS. (3) Dalam hal hasil analisa sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak disetujui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan usulan pemutakhiran untuk diperbaiki. (4) Hasil pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Tata Cara Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id