Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan sebagai dasar pemutakhiran BAS sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, disebabkan antara lain karena: a. perubahan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b. perubahan proses bisnis pengelolaan keuangan. (2) Pemutakhiran BAS yang disebabkan karena penetapan kebijakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa: a. kode Sumber Dana dan kode Cara Penarikan pada Segmen Dana; b. Segmen Bank; c. Segmen KPPN; d. Segmen Anggaran; e. Segmen Antar Entitas; dan f. Segmen Cadangan. (3) Pemutakhiran BAS yang disebabkan karena penetapan kebijakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran berupa: a. Segmen Program; b. Segmen Output; c. Segmen Kewenangan; dan d. Segmen Lokasi. (4) Penetapan kebijakan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Penyampaian penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan melalui sarana sistem informasi.
Koreksi Anda