Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, berasal dari: a. Kementerian Negara/Lembaga; dan/atau b. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Usulan pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Direktorat Jenderal Anggaran/Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (3) Usulan pemutakhiran BAS yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi pemutakhiran yang terkait dengan Segmen Akun dan/atau Segmen Lokasi terkait dengan penerusan pinjaman. (4) Usulan pemutakhiran BAS yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi pemutakhiran yang terkait dengan: a. Segmen Satker; b. Segmen Program; c. Segmen Output; dan/atau d. Segmen Lokasi. (5) Usulan pemutakhiran BAS yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang meliputi pemutakhiran yang terkait dengan kode Nomor Register pada Segmen Dana. (6) Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan verifikasi atas usulan pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Dalam hal pemutakhiran BAS disetujui, Direktorat Jenderal Anggaran/Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id persetujuan usulan pemutakhiran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (8) Persetujuan usulan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan melalui sarana sistem informasi.
Koreksi Anda