Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAS dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam rangka pengelolaan BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan pemutakhiran BAS. (3) Dalam rangka menunjang pengelolaan BAS oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk Tim BAS. (4) Pemutakhiran BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. usulan; dan/atau b. penetapan kebijakan.
Koreksi Anda