Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam: a. penyusunan RKA-KL/ RDP-BUN; b. penyusunan DIPA; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaporan keuangan Pemerintah Pusat; dan e. proses validasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id