Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR
Teks Saat Ini
BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan RKA-KL/ RDP-BUN;
b. penyusunan DIPA;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaporan keuangan Pemerintah Pusat; dan
e. proses validasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
