Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
Tata cara perubahan atas kesalahan pemberitahuan pabean ekspor, penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali oleh Direktur Jenderal, penundaan, mekanisme pelayanan dan pengawasan atas Barang Ekspor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, penagihan, pengembalian, keberatan, dan banding, yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
