Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
a. lembar ke-1 dan 2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN);
b. lembar ke-3 untuk Eksportir; dan
c. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean.
(3) Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) dibebankan pada akun pengembalian pendapatan setoran Bea Keluar tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaan setoran Bea Keluar.
(4) Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK)
disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(5) Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar (SPMKBK) disampaikan ke KPPN secara langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Koreksi Anda
