Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diproses apabila setoran Bea Keluar, setoran atas kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang dimintakan pengembaliannya telah diterima dan dibukukan di Kas Negara.
(2) Atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri, memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK):
a. apabila permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disetujui; atau
b. apabila pengembalian yang diberikan tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dan dilakukan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum jangka waktu pengembalian berakhir.
(4) Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam hal pengembalian akibat putusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sepanjang pada saat pengajuan keberatan belum dilakukan pelunasan tagihan.
(6) Apabila permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang, menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
