Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2) Pengembalian dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e dan huruf f.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri :
a. asli bukti pembayaran; dan
b. dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Koreksi Anda
