Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Eksportir dalam hal : a. barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor; b. kesalahan tata usaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor; c. kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai; d. kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; e. kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau f. kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak. (3) Pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: a. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK); b. tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau c. tanggal diterimanya putusan atau penetapan Pengadilan Pajak oleh Kepala Kantor Pabean dari Pengadilan Pajak, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Pasal.id