Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Eksportir dalam hal :
a. barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
b. kesalahan tata usaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor;
c. kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
d. kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;
e. kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau
f. kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
(3) Pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
a. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK);
b. tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
c. tanggal diterimanya
putusan atau
penetapan Pengadilan Pajak oleh Kepala Kantor Pabean dari Pengadilan Pajak, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
Koreksi Anda
