Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Direktur Jenderal tidak menerbitkan keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan.
(2) Dalam hal permohonan terhadap keberatan yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan.
(3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan dimaksud dan pengiriman keputusan tersebut dinyatakan dengan bukti pengiriman.
(4) Apabila sampai dengan hari ke 70 (tujuh puluh) dari sejak berkas keberatan diserahkan secara lengkap dan keputusan
atas pengajuan keberatan belum diterima, orang yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(5) Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal menyampaikan secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan.
(6) Keputusan atas keberatan hanya berlaku untuk pengajuan keberatan yang diajukan.
Koreksi Anda
