Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap. (2) Direktur Jenderal dapat menerima alasan, penjelasan, atau bukti dan/atau data pendukung tambahan lain secara tertulis dari orang yang mengajukan keberatan, sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan. (3) Untuk MEMUTUSKAN keberatan, Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Pasal.id