Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Kepala Kantor Pabean meneruskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
