Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan dengan dilampiri :
a. bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan
b. fotokopi surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal surat penetapan, keberatan tidak diajukan atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan satu surat keberatan untuk setiap penetapan.
Koreksi Anda
