Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal Eksportir:
a. tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau
b. dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
(2) Apabila keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, maka :
a. jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b. dilakukan penagihan sesuai dengan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
