Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal Eksportir: a. tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. (2) Apabila keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, maka : a. jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau b. dilakukan penagihan sesuai dengan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda