Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa mengabulkan atau menolak
permohonan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk MENETAPKAN jenis jaminan yang harus diserahkan oleh Eksportir.
Koreksi Anda
