Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penundaan, Eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir. (2) Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN jenis jaminan yang harus diserahkan. (3) Dalam hal Eksportir belum diwajibkan untuk membuat laporan keuangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, jaminan yang diserahkan harus berupa bank garansi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo penetapan dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Koreksi Anda