Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Penundaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.
(2) Atas penundaan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.
(3) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada :
a. pokok utang dalam hal pengunduran jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a; atau
b. sisa utang dalam hal pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
