Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dalam hal Eksportir memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Eksportir mengalami kesulitan likuiditas namun mampu untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan b. Eksportir memiliki kredibilitas yang baik.
Koreksi Anda