Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dalam hal Eksportir memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Eksportir mengalami kesulitan likuiditas namun mampu untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b. Eksportir memiliki kredibilitas yang baik.
Koreksi Anda
